Selasa, 19 November 2013

Cyber Crime

CyberCrime merupakan istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya kejahatan. termasuk ke dalam kejahatan dunia maya yaitu penipuan secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, dan lain sebagainya.

Salah satu kasus pada perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. seperti yang terjaid di semarang, desember 2006. para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftarkan ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. mereka melakukan transaksi online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. untuk setiap pertaruhan yang berhasil menebak skor dengan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. modus pada pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjufian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karna pemanfaatan teknologi internet. dapat di definisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

sumber:
http://jembatanbiru.blogspot.com/2012/11/cybercrime-adalah-istilah-yang-mengacu.html
http://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/